Camillewiner – Satreskrim Polresta Bandarlampung dikabarkan menangkap LINK RGO303 dua pelaku penjualan palsu di wilayah kecamatan Rajabasa, Minggu (1/10/2023).
Kedua pelaku berinisial SP (49) dan AS (31) diamankan saat hendak menjual mobil dengan kelengkapan BPKB palsu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Benar. Ada dua pelaku kasus penjualan BPKB palsu yang kami tangkap,” ujar Dennis saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).
Dennis mengatakan, pihaknya 303 SLOT mengamankan 2 pelaku, yaitu SP dan AS di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Keduanya ditangkap saat hendak menjual mobil dengan BPKB palsu.
Menurut Dennis, terungkapnya kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan dokumen BPKB palsu.
“Kami mendapatkan informasi adanya penjualan BPKB palsu. Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil kami tangkap,” jelas Dennis.